You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Keberasihan Ancam Tindak Tegas PHL Fiktif
photo Nurito - Beritajakarta.id

Dinas Kebersihan akan Putus Kontrak PHL Fiktif

Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengancam akan memutus kontrak kerja Pekerja Harian Lepas (PHL) fiktif.

Saat ini jumlahnya masih dihitung ulang dan dicocokkan di lapangan. Kalau sudah final pasti diumumkan dan kita berikan sanksi tegas

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menegaskan, untuk mengungkap jumlah PHL fiktif pihaknya akan melakukan verifikasi data seluruh PHL, mulai dari pencocokan data, identitas, sidik jari hingga foto ulang.

4.531 PHL Dinas Kebersihan Terdata

Kemudian data ini akan dicocokkan di lapangan, apakah PHL tersebut benar-benar bekerja di lapangan sesuai dengan zona yang ditentukan atau tidak. Jika tidak, akan diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga serta dilakukan pemutusan kontrak kerja.

"Saat ini jumlahnya masih dihitung ulang dan dicocokkan di lapangan. Kalau sudah final pasti diumumkan dan kita berikan sanksi tegas," ujar Isnawa Adji, Selasa (28/7).

Seluruh data PHL ini bahkan akan diserahkan ke pihak kelurahan dan kecamatan. Sehingga diharapkan aparat kelurahan dan kecamatan bisa sama-sama memonitor kinerja PHL di lapangan.

"Verifikasi administrasi ini belum final karena kita harus cek ke lapangan, mencocokkan data yang ada," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye929 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati